Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibukota. Hal ini tertuang dalam 17 rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Nomor 13 tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dari seluruh Perangkat Daerah terkait, BUMD, swasta, masyarakat, serta Kepolisian untuk mewujudkan layanan terhadap perempuan dan anak yang terintegrasi.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara gratis. Layanan yang diberikan P2TP2A antara lain berupa layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan rujukan layanan kesehatan dan rumah aman, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban. Sampai dengan Maret 2021, P2TP2A telah memberikan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan total 303 klien. Klien yang dilayani berasal dari beberapa kanal pengaduan yang terintegrasi diantaranya melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta Hotline P2TP2A. Selain itu klien yang dilayani juga berasal dari rujukan beberapa lembaga mitra yaitu Kepolisian, Komnas Perempuan, KPAI, Rumah Sakit, Puskesmas dan lembaga lainnya.

Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas PPAPP juga melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara daring kepada 1.890 peserta yang terdiri dari Kantor Kementerian Agama, BP4 Kecamatan, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), Puskesmas, Lembaga/Yayasan mitra, dan para kader. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan hak-hak perempuan dan anak serta bahaya kekerasan sehingga setiap peserta dapat berperan serta secara aktif mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan masing-masing.  

Dengan adanya berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta, diharapkan masyarakat berani melaporkan tindak kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di rumah maupun di lingkungannya karena adanya jaminan keamanan, kerahasiaan, perlindungan hukum dan dukungan dari pemerintah. Masyarakat yang mengalami maupun yang melihat terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya dengan menghubungi Layanan Jakarta Siaga 112 dan Hotline P2TP2A 081317617622. Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A yang beralamat di Jl. Bekasi Timur Raya Km. 18 Pulogadung, Jakarta Timur. (Dinas PPAPP)