Biaya Layanan informasi publik adalah GRATIS (Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 di Pasal 37)
 
Biaya yang timbul atas permohonan informasi (Biaya Pengiriman, Biaya Penggandaan dokumen atau media penyimpanan) dibebankan ke pemohon informasi.

Name