Tugas pokok
Melaksanakan hubungan antar lembaga, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi serta bina ketahanan keluarga.
Fungsi
Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga
Pengoordinasian penyusunan rencana Strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga
Penyusunan kebijakan dan regulasi teknis hubungan antar lembaga, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi serta bina ketahanan keluarga
Pelaksanaan pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi sesuai kearifan budaya lokal
Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan pada lingkup wilayah provinsi
Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) bidang penggerakan dan ketahanan keluarga
Pelaksanaan monitoring, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi 'dan konsultasi, koordinasi dan evaluasi hubungan antar lembaga, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi serta bina ketahanan keluarga
Pelaksanaan penguatan hubungan antar lembaga, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi serta bina ketahanan keluarga
Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model hubungan antar lembaga, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi serta bina ketahanan keluarga
Pelaksanaan program RPTRA sesuai dengan lingkup tugasnya
Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga; dan
Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga.