Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Tugas pokok
Melaksanakan bina kesertaan keluarga berencana,pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data.
Fungsi
Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis bina kesertaan keluarga berencana, pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data
Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah provinsi
Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pelaksanaan monitoring, bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi, koordinasi dan evaluasi pedoman dan standar teknis bina kesertaan keluarga berencana, pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data
Pelaksanaan kegiatan pengembangan pedoman dan standar teknis bina kesertaan keluarga berencana, pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data
Pengoordinasian dan pengendalian bina kesertaan keluarga berencana, pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data
Pengoordinasian pelaksanaan bina kesertaan keluarga berencana, pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data
Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model bina kesertaan keluarga berencana, pengendalian penduduk serta jaringan informasi dan data
Pelaksanaan program RPTRA sesuai dengan lingkup tugasnya
Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian Penduduk dan KB