A. Hak Badan Publik

 
  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
            * Informasi yang dapat membahayakan negara;
            * Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
            * Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
            * Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
            * Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
   
 

   B. Kewajiban Badan Publik

 
  1. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Menetapkan dan memutahirkan secara berkala daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  5. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  7. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Publik;
  8. Menganggarkan biaya secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya;
  Badan Publik bisa menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung-jawab, dan wewenangnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.