|
A. Hak Badan Publik
|
|
-
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
* Informasi yang dapat membahayakan negara;
* Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
* Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
* Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
|
|
|
|
B. Kewajiban Badan Publik
|
|
-
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
-
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
-
Menetapkan dan memutahirkan secara berkala daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
-
Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;
-
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
-
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Publik;
-
Menganggarkan biaya secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
-
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
-
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya;
|
|
Badan Publik bisa menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung-jawab, dan wewenangnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. |