TUGAS POKOK
Meningkatkan pemberdayaan dan pergerakan masyarakat, partisipasi masyarakat dan teknologi tepat guna serta pengelolaan dan kemitraan RPTRA.
FUNGSI
Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis Pemberdayaan Masyarakat;
Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model pemberdayaan dan penggerakan masyarakat, partisipasi masyarakat dan teknologi tepat guna serta pengelolaan dan kemitraan RPTRA;
Pelaksanaan penguatan kegiatan dan upaya pemberdayaan, kelembagaan, pengembangan partisipasi pemberdayaan dan penggerakan masyarakat, partisipasi masyarakat dan teknologi tepat guna serta pengelolaan dan kemitraan RPTRA;
Pengoordinasian dan fasilitasi program penanggulangan kemiskinan sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pengoordinasian dan kemitraan pemberdayaan dan penggerakan masyarakat, partisipasi masyarakat dan teknologi tepat guna serta pengelolaan RPTRA;
Pelaksanaan monitoring, supervisi, konsultasi dan evaluasi pemberdayaan, kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat penerapan teknologi tepat guna dan pengelolaan RPTRA;
Penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data serta informasi mengenai pemberdayaan dan penggerakan masyarakat, partisipasi masyarakat dan teknologi tepat guna serta pengelolaan dan kemitraan RPTRA;
Pelaksanaan kegiatan publikasi dan promosi pemberdayaan dan penggerakan masyarakat, partisipasi masyarakat dan teknologi tepat guna serta pengelolaan dan kemitraan RPTRA;
Pengoordinasian bahan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.