Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas PPAPP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Dinas PPAPP menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan
Rencana Kerja dan Anggaran Dinas PPAPP;
b.
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Dinas PPAPP;
c.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis,
standar, dan prosedur Dinas PPAPP;
d. perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
g. pengoordinasian norma, standar, prosedur dan kriteria
(NSPK) urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
h. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan
PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
i. pengelolaan data dan sistem informasi serta
transformasi digital urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan
pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang
kesejahteraan keluarga;
j.
penegakan peraturan perundang-undangan daerah
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
k.
pengoordinasian pengentasan/penanggulangan
kemiskinan;
l. pelaksanaan fasilitasi dan pemberian dukungan
pengelolaan kemitraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat,
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan
pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang
kesejahteraan keluarga;
m. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
perizinan dan nonperizinan di bidang pemberdayaan masyarakat, urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan keluarga;
n. pengawasan dan penindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan masyarakat,
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang kesejahteraan
keluarga;
o.
pelaksanaan kesekretariatan Dinas PPAPP;
p. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi,
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PPAPP; dan
q.
pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain
yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.