Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
TUGAS POKOK
Melaksanakan peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak.
FUNGSI
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Pelaksanaan penguatan kelembagaan dan upaya peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
- Pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender J. pada lembaga pemerintah tingkat provinsi;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
- Pengoordinasian dan fasilitasi Kota Layak Anak;
- Pelaksanaan program RPTRA sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian dan memfasilitasi penanggulangan perbudakan/ perdagangan manusia (human trafficking), termasuk didalamnya penyiapan sarana dan prasarana Trauma Center dan Pusat Pemberdayaan Perempuan;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model peningkatan kualitas perempuan, tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak serta pengarusutamaan gender;
- Pelaksanaan monitoring, supervisi, fasilitasi dan konsultasi dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
- Penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi mengenai peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
- Pelaksanaan kegiatan publikasi dan promosi kegiatan peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
- Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.