TUGAS POKOK
Melaksanakan peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  7. Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  8. Pelaksanaan penguatan kelembagaan dan upaya peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
  9. Pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender J. pada lembaga pemerintah tingkat provinsi;
  10. Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
  11. Pengoordinasian dan fasilitasi Kota Layak Anak;
  12. Pelaksanaan program RPTRA sesuai dengan lingkup tugasnya;
  13. Pengoordinasian dan memfasilitasi penanggulangan perbudakan/ perdagangan manusia (human trafficking), termasuk didalamnya penyiapan sarana dan prasarana Trauma Center dan Pusat Pemberdayaan Perempuan;
  14. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model peningkatan kualitas perempuan, tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak serta pengarusutamaan gender;
  15. Pelaksanaan monitoring, supervisi, fasilitasi dan konsultasi dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
  16. Penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi mengenai peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
  17. Pelaksanaan kegiatan publikasi dan promosi kegiatan peningkatan kualitas hidup perempuan, tumbuh kembang anak dan penguatan jejaring kelembagaan perempuan dan anak;
  18. Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  19. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.