Hallo Warga Jakarta👋🏻

Kalau orang dewasa punya KTP

Kalau balita dan remaja punya juga namanya KIA


Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak, berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari, manfaat dari kartu ini nantinya agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.


Yuk penuhi hak anak dengan membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Jangan sampai kamu kelewatan informasi ini ya, simak infografis diatas mengenai manfaat KIA untuk Anak.


*Cara pembuatan KIA mohon cek postingan “layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak untuk WNI”


Semua layanan Dukcapil GRATIS!!

Dukcapil Jakarta Jawara! “Jagonya Melayani Warga!”


Sumber : @dukcapiljakarta