TUGAS POKOK
Menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Pusbanglat PPAPP serta KB;
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Pusbanglat PPAPP serta KB;
  3. Penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis penyelenggaraan penelitian pengembangan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Penyelenggaraan penelitian pengembangan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengembangan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Penyusunan program dan materi pelatihan, penelitian dan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. Pelaksanaan penyusunan kurikulum, silabus dan modul pelatihan, penelitian dan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. Pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi teknis pelaksanaan penelitian, pengembangan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. Pelaksanaan kerja sama dengan pakar dan tenaga ahli di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan  perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  11. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD / UKPD dan/ atau instansi pemerintah/ swasta terkait di bidang pengembangan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  12. Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  13.  Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Pusbanglat PPAPP serta KB;
  14.  Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusbanglat PPAPP serta KB;
  15.  Pengelolaan kearsipan data dan informasi Pusbanglat PPAPP serta KB;
  16.  Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi Pusbanglat PPAPP serta KB;
  17.  Pengelolaan prasarana dan sarana Pusbanglat PPAPP serta KB;
  18.  Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Pusbanglat PPAPP serta KB; dan
  19.  Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Pusbanglat PPAPP serta KB;