Pembukaan Orientasi dan Pendampingan bagi Pengelola Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga Terpadu Tahun 2021
Dinas PPAPP bersama Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta selenggarakan “Pembukaan Orientasi dan Pendampingan bagi Pengelola Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga Terpadu” pada hari ini, Jumat (15/10) secara virtual melalui zoom meeting dan live youtube.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu, bahwa Pos Kesejahteraan Keluarga Terpadu merupakan wadah pengintegrasian data keluarga satu pintu dan sinkronisasi pelayanan kesejahteraan keluarga terpadu yang nantinya akan disinergikan dengan Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak).
Dinas PPAPP akan mengoptimalkan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dan Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga menjadi Pos SAPA, yang difungsikan sebagai sarana edukasi, rujukan awal, tempat konsultasi masyarakat untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan terutama bagi perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPAPP, Ibu Tuty Kusumawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Kegiatan Strategis Daerah No 13 sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data empiris yang dihimpun melalui UPT P2TP2A didasarkan atas korban kekerasan yang melapor saja. Adapun korban yang tidak melapor tidak diketahui jumlahnya, yang digambarkan seperti fenomena gunung es. Oleh karena itu dengan adanya optimalisasi RPTRA dan PIK Keluarga akan akan mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga mudah dijangkau dan mendorong untuk berani lapor apabila melihat, mendengar, ataupun mengalami tindak kekerasan.
Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Fery Farhati mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PPAPP atas upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beliau berharap dengan adanya Pos Pelayanan Kesejahteraan Terpadu yang disinergikan dengan POS SAPA semakin banyak yang berani melapor, karena pos pelayanan kesejahteraan keluarga ini salah satunya berperan sebagai langkah awal pencegahan tindak kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak dan dapat merespon dengan cepat terhadap tindak kekerasan.
#dppappdki #dkijakarta
Tanggal : 15 Oktober 2021