Daftar Informasi Publik
Kategori klasifikasi informasi publik yang disediakan oleh PPID DPPAPP Provinsi DKI Jakarta sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK Daftar Informasi Publik Tahun 2026
Surat Keputusan resmi mengenai penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan DPPAPP DKI Jakarta.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin dan teratur sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta
Informasi penting yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan serta merta.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh publik setiap saat sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Hak Anda Sebagai Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Apabila informasi yang Anda butuhkan tidak terdapat pada daftar di atas atau memerlukan salinan resmi, Anda dapat mengajukan Permohonan Informasi Publik secara daring.