Loncat ke konten utama

Profil PPID DPPAPP

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

1. Tentang PPID DPPAPP

Pengenalan dan Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen serta informasi yang dikuasai oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan dengan mudah, cepat, dan transparan melalui sistem layanan satu pintu. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta termasuk dalam kategori PPID Pelaksana pada SKPD sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016.

Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta:

  • 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • 4 Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

2. Visi dan Misi PPID

Komitmen Pelayanan dan Arah Pengembangan Informasi Publik

Visi PPID DPPAPP

“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Misi PPID DPPAPP:

1

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.

2

Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta layanan informasi yang modern dan terintegrasi.

3

Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.

4

Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.

3. Struktur Organisasi PPID

Susunan Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID, dan Bidang-Bidang Pelaksana

Atasan PPID
Pengarah / Atasan PPID

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

PPID SKPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sekretaris Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta

Tim Pertimbangan PPID

Unsur Pimpinan Bidang & UPT
  • Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP)
  • Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA)
  • Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga (PMKK)
  • Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB)
  • Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Keluarga
  • Kepala Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA)
  • Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) PPAPP serta KB

Sekretariat PPID

Ketua Sub Kelompok Advokasi Komunikasi, Edukasi dan Informasi (AKIE)

Sekretariat PPID bertugas mengoordinasikan administrasi persuratan, registrasi pemohon informasi, penjadwalan layanan informasi, serta rekonsiliasi laporan berkala PPID.

Bidang Pengelolaan Informasi

Ketua: Ketua Sub Kelompok Pengendalian Penduduk
Anggota:
  • Kepala Sub Bagian Keuangan
  • Ketua Sub Kelompok Perlindungan Perempuan
  • Ketua Sub Kelompok Pemenuhan Hak Anak
  • Ketua Sub Kelompok Pemanfaatan dan Pemasyarakatan

Bidang Pelayanan Informasi

Ketua: Ketua Sub Kelompok Program dan Pelaporan
Anggota:
  • Ketua Sub Kelompok Pengarusutamaan Gender
  • Ketua Sub Kelompok Perlindungan Khusus Anak
  • Ketua Sub Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  • Ketua Sub Kelompok Pelayanan KB & Kesehatan Reproduksi

Bidang Dokumentasi & Arsip

Ketua: Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Anggota:
  • Ketua Sub Kelompok Kualitas Hidup Perempuan
  • Ketua Sub Kelompok Jejaring dan Kelembagaan Anak
  • Ketua Sub Kelompok Lembaga Kemasyarakatan
  • Ketua Sub Kelompok Pembinaan & Peningkatan Kesertaan KB

4. Tugas PPID DPPAPP

9 Tugas Pokok PPID SKPD Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

  • 1

    Memberikan layanan informasi kepada publik secara cepat, tepat waktu, dan transparan;

  • 2

    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • 3

    Membantu PPID Provinsi DKI Jakarta di dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan informasi publik;

  • 4

    Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat;

  • 5

    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala;

  • 6

    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses dengan mudah oleh pemohon informasi publik;

  • 7

    Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan;

  • 8

    Membuat laporan pelayanan informasi publik secara berkala dan terdokumentasi; dan

  • 9

    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

5. Wewenang PPID DPPAPP

Kewenangan Resmi PPID SKPD dalam Penyelenggaraan Pelayanan Informasi

  • 1

    Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD / UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

  • 2

    Menetapkan dan menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

  • 3

    Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan;

  • 4

    Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

  • 5

    Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang berada di lingkungan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.