1. Tentang PPID DPPAPP
Pengenalan dan Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen serta informasi yang dikuasai oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan dengan mudah, cepat, dan transparan melalui sistem layanan satu pintu. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta termasuk dalam kategori PPID Pelaksana pada SKPD sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016.
Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta:
- 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- 4 Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.