PPID adalah kepanjangan dari Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola
dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka
masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta termasuk ke
dalam kategori PPID pada SKPD (Pasal 20 Pergub 175/2016 tentang Layanan
Informasi Publik). Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. PP Nomor 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Thn 2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi :
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab;
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana;
Struktur Organisasi PPID :
Pengarah / Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | : | Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta. |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | : | Sekretaris Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta |
Tim Pertimbangan PPID | : | 1. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP) 2. Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) 3. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga (PMKK) 4. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) 5. Kepala Pusdatin Keluarga 6. Kepala Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak 7. Kepala Puslatbang PPAPP serta KB |
Sekretaris | : | Ketua Sub Kelompok Advokasi Komunikasi, Edukasi dan Informasi |
Bidang Pengelolaan Informasi | : | Ketua Sub Kelompok Pengendalian Penduduk |
Anggota | : | 1. Kepala Sub Bagian Keuangan 2. Ketua Sub Kelompok Perlindungan Perempuan 3. Ketua Sub Kelompok Pemenuhan Hak Anak 4. Ketua Sub Kelompok Pemanfaatan dan Pemasyarakatan |
Bidang Pelayanan Informasi | : | Ketua Sub Kelompok Program dan Pelaporan |
Anggota | : | 1. Ketua Sub Kelompok Pengarusutamaan Gender 2. Ketua Sub Kelompok Perlindungan Khusus Anak 3. Ketua Sub Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 4. Ketua Sub Kelompok Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi |
Bidang Dokumentasi dan Arsip | : | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Anggota | : | 1. Ketua Sub Kelompok Kualitas Hidup Perempuan 2. Ketua Sub Kelompok Jejaring dan Kelembagaan Anak 3. Ketua Sub Kelompok Lembaga Kemasyarakatan 4. Ketua Sub Kelompok Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana |
Tugas PPID :
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan.
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang PPID :
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atau penolakan tersebut;
4. Membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.