Loncat ke konten utama

Form Pengajuan Keberatan Informasi

Layanan pengajuan keberatan atas tanggapan permohonan informasi publik sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.

1 Identitas Permohonan

Nomor registrasi permohonan informasi awal.
Email aktif yang terdaftar saat permohonan diajukan.

2 Alasan & Penjelasan Keberatan

Jelaskan secara rinci alasan keberatan Anda agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Atasan PPID.

Alasan Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, keberatan dapat diajukan karena:

  • Penolakan atas permohonan informasi tanpa alasan yang jelas.
  • Tidak disediakannya informasi berkala.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu.

Jangka Waktu Keberatan

30 Hari Kerja: Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

30 Hari Kerja Tanggapan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.