Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Penduduk
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta adanya amanat kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, khususnya pada bidang pengendalian penduduk yang meliputi penentuan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah guna mendukung penyelenggaraan kewenangan khusus tersebut.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan ruang terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik membangun, serta rekomendasi dalam rangka penyempurnaan Ranperda. Masyarakat dapat mengunduh draf Ranperda dan menyampaikan tanggapan melalui
Matriks Masukan yang telah disediakan:
* Periode Masukan: 29 Desember 2025 s.d 29 Januari 2025
* Unduh Materi & Kirim Masukan.
-> Draft Ranperda dapat diunduh dengan klik disini
-> Matriks tanggapan dapat diunduh disini
-> Tanggapan dapat disampaikan melalui link: https://bit.ly/UjiPublikRaperdaDalduk
Ranperda ini disusun untuk memberikan arah pengaturan yang lebih jelas, antara lain meliputi:
1. Asas, Maksud, dan Tujuan Pengaturan;
2. Tanggung Jawab dan Kewenangan;
3. Pengendalian Kuantitas Penduduk;
4. Penataan Penyebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
5. Peningkatan Kualitas Penduduk;
6. Pengelolaan Bantuan Biaya dan/atau Bantuan Bentuk Lainnya;
7. Pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
8. Sistem Informasi Kependudukan;
9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
10. Kelembagaan;
11. Pendanaan;
12. Sanksi; dan
13. Ketentuan Penutup.
Dengan ditetapkannya Ranperda Pengendalian Penduduk, diharapkan dapat mewujudkan
pertumbuhan penduduk yang seimbang dan selaras dengan target pembangunan Provinsi
DKI Jakarta sebagai kota global, agar dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil
dan makmur.