Kepala Dinas PPAPP Paparkan Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Pembahasan Propemperda Tahun 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah menghadiri Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (16/12).
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Abdul Aziz; Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati; serta para Kepala OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Agenda rapat ini membahas terkait 20 Rancangan Peraturan (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada 2026. Salah satunya, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang sedang disusun oleh Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Pada paparannya, Kadis Iin memberi gambaran singkat terkait Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, meliputi arah dan struktur dari Ranperda sebagai perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2011, yang didasari oleh dua kebutuhan mendasar, yakni terkait peningkatan pelindungan terhadap perempuan dari kekerasan dan kebutuhan harmonisasi terhadap peraturan hukum di tingkat pusat maupun daerah.