Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Berikan Layanan Pendampingan dan Pemulihan Korban Pelecehan Seksual di Kawasan Blok M
Jakarta (21/1) – Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia merasa prihatin atas terjadinya tindak pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, kawasan Blok M Jakarta Selatan.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan, apalagi peristiwa ini terjadi di ruang publik yang seharusnya aman. Hal ini tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UPT PPPA Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penjangkauan dan pendampingan awal untuk memastikan pemulihan kondisi psikologis korban dan mencegah dampak jangka panjang,” tegas Kadis Dwi.
Berdasarkan Informasi dari UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, korban mengalami tindak pelecehan seksual berupa aksi eksibisionisme saat mengunjungi Taman Literasi di Kawasan Blok M Jakarta. Pelaku yang diduga merupakan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) tersebut, masih belum diketahui asal negaranya.
Dinas PPAPP melalui tim UPT PPPA telah melakukan penjangkauan, memberikan konseling awal, penguatan psikologis, dan edukasi hukum kepada korban, serta akan menindaklanjuti kebutuhan psikologis korban. Agar perempuan korban kekerasan seksual dapat terpenuhi hak-haknya dan melanjutkan hingga proses hukum, maka perlu mendapat dukungan dari lingkungan sekitar, seperti dukungan tempat kerja berupa dispensasi waktu bekerja. Upaya ini penting dilakukan, agar para korban mau melaporkan kejadian yang dialami dan aparat berwenang bisa menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.
Di samping itu, Kadis Dwi juga mengapresiasi respons cepat petugas keamanan yang sigap menolong korban. Tindakan cepat petugas menunjukkan kepedulian bersama dalam melindungi perempuan dari kekerasan di ruang publik.
Dinas PPAPP terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender melalui peningkatan kapasitas petugas layanan, penguatan peran keluarga, masyarakat, dan penyediaan layanan seperti Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), serta mengedukasi masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan melalui berbagai layanan pelaporan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk Dinas PPAPP , demi mencegah terulangnya kasus serupa dan menghadirkan ruang yang aman bagi perempuan dan anak di Jakarta.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui, mendengar, atau melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan hotline UPT PPPA 0813-176-176-22 atau call center Jakarta Siaga 112,” pungkas Kadis Dwi.