Tugas pokok
Melaksanakan pengelolaan pemberian pelayanan, informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan dan advokasi serta pelayanan medis dan rumah aman (shelter) dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak yang berbasis gender.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran/rencana bisnis anggaran P2TP2A;
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran/rencana bisnis anggaran P2TP2A;
  3. Penyusunan pedoman, standar dan prosedur telcnis penyelenggaraan P2TP2A;
  4. Penyelenggaraan upaya preventif, kuratif, rehabilitative, dan promotif dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
  5. Penyelenggaraan pelayanan pengaduan, bantuan hukum, pelayanan psikolbgis dan pemulangan serta penjemputan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  6. Penyelenggaraan case conference kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anakpelaksanaan fasilitasi rujukan pelayanan medikolegal, rujukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  7. Pelaksanaan fasilitasi pos pengaduan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
  8. Pelaksanaan pedoman, standar  dan prosedur teknis penyelenggaraan P2TP2A;
  9. Pelaksanaan kerja sama dengan praktisi, pakar dan tenaga ahli di bidang perlindungan   Perempuan dan anak dari tindak kekerasaan;
  10. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait di bidang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasaan;
  11. Pelaksanaan supervisi, monitoring, evaluasi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan kegiatan di  bidang perlindungan perempuan dan anak  dari tindak kekerasaan;
  12. Pengelolaan sarana.dan prasarana P2TP2A;
  13. Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan P2TP2A;
  14. Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang P2TP2A;
  15. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara P2TP2A; dan
  16. Pengelolaan teknologi informasi P2TP2A;
  17. Pengelolaan kearsipan P2TP2A dan
  18. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi P2TP2A.