Tentang DPPAPP


Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dinas PPAPP mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penggerakan dan ketahanan keluarga.


Baca Selengkapnya

Tugas Pokok dan Fungsi


Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Dinas PPAPP mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penggerakan dan ketahanan keluarga.


Baca Selengkapnya

Rencana Strategis


Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 dirumuskan berdasarkan isu-isu strategis, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pelayanan jangka menengah perangkat daerah guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang dirumuskan ke dalam rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun ke depan. Renstra ini merupakan acuan utama dalam merencanakan program dan kegiatan setiap tahunnya yang termuat dalam Rencana Kerja (Renja) sekaligus bahan evaluasi kinerja pencapaian visi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2022. Dokumen lengkap Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh pada tautan di bawah ini:Renstra DPPAPP 2017-2022.pdf


Baca Selengkapnya

Bulletin

Media Sosial